Beberapa pokok pemikiran tentang Cyberlaw
oleh Budi Rahardjo
[Mohon komentar dan masukan terhadap tulisan ini.
Started: July 2000. Last updated: 30 July 2000. Vers. 0.2]
The larger point to remember is that laws must be written in
relation to actions, not technology.
(Tim Berners-Lee, inventor of WWW in "Weaving the Web")
Daftar isi
-
Apa itu Cyberlaw?
-
Perlukah Cyberlaw?
-
Digital Signature
-
Inisiatif di Indonesia
-
Hukum-hukum yang terkait
-
Bahan Bacaan
Apa itu Cyberlaw?
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya
diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi
dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, Internet
dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.
Contoh permasalahan yang berhubungan dengan hilangnya ruang dan waktu antara
lain:
-
Seorang penjahat komputer (cracker) yang berkebangsaan Indonesia, berada
di Australia, mengobrak-abrik server di Amerika, yang ditempati (hosting)
sebuah perusahaan Inggris. Hukum mana yang akan dipakai untuk mengadili kejahatan
cracker tersebut? Contoh kasus yang mungkin berhubungan adalah adanya hacker
Indonesia yang tertangkap di Singapura karena melakukan cracking terhadap
sebuah server perusahaan di Singapura. Dia diadili dengan hukum Singapura
karena kebetulan semuanya berada di Singapura.
-
Nama domain (.com, .net, .org, .id, .sg, dan seterusnya) pada mulanya tidak
memiliki nilai apa-apa. Akan tetapi pada perkembangan Internet, nama domain
adalah identitas dari perusahaan. Bahkan karena dominannya perusahaan Internet
yang menggunakan domain ".com" sehingga perusahaan-perusahaan tersebut sering
disebut perusahaan "dotcom". Pemilihan nama domain sering berbernturan dengan
trademark, nama orang terkenal, dan seterusnya. Contoh kasus adalah pendaftaran
domain JuliaRoberts.com oleh orang yagn bukan Julia Roberts. (Akhirnya pengadilan
memutuskan Julia Roberts yang betulan yang menang.) Adanya perdagangan global,
WTO, WIPO, dan lain lain membuat permasalahan menjadi semakin keruh. Trademark
menjadi global.
-
Pajak (tax) juga merupakan salah satu masalah yang cukup pelik. Dalam transaksi
yang dilakukan oleh multi nasional, pajak mana yang akan digunakan? Seperti
contoh di atas, server berada di Amerika, dimiliki oleh orang Belanda, dan
pembeli dari Rusia. Bagaimana dengan pajaknya? Apakah perlu dipajak? Ada
usulan dari pemerintah Amerika Serikat dimana pajak untuk produk yang dikirimkan
(delivery) melalui saluran Internet tidak perlu dikenakan pajak. Produk-produk
ini biasanya dikenal dengan istilah "digitalized products", yaitu produk
yang dapat di-digital-kan, seperti musik, film, software, dan buku. Barang
yang secara fisik dikirimkan secara konvensional dan melalui pabean, diusulkan
tetap dikenakan pajak.
-
Bagaimana status hukum dari uang digital seperti cybercash? Siapa yang boleh
menerbitkan uang digital ini?
Perkembangan teknologi komunikasi dan komputer sudah demikian pesatnya sehingga
mengubah pola dan dasar bisnis. Untuk itu cyberlaw ini sebaiknya dibahas
oleh orang-orang dari berbagai latar belakang (akademisi, pakar TekInfo,
teknis, hukum, bisinis, dan pemerintah).
Perlukah Cyberlaw
Hukum konvensional digunakan untuk mengatur citizen. Semenatra itu cyberlaw
digunakan untuk mengatur netizen. Perbedaan antara citizen dan netizen ini
menyebabkan cyberlaw harus ditinjau dari sudut pandang yang berbeda.
Mengingat jumlah pengguna Internet di Indonesia yang masih kecil, apakah
memang cyberlaw sudah dibutuhkan di Indonesia?
Digital Signature
Dalam perniagaan, tanda tangan digunakan untuk menyatakan sebuah transaksi.
Kalau di Indonesia, tanda tangan ini biasanya disertai dengan meterai. Nah,
bagaimana dengan transaksi yang dilakukan secara elektronik? Digital signature
merupakan pengganti dari tanda tangan yang biasa.
Perlu dicatatat bahwa digital signature tidak sama dengan mengambil image
dari tanda tangan kita yang biasa kemudian mengkonversikannya menjadi "scanned
image". Kalau yang ini namanya "digitalized signature".
Digital signature berbasis kepada teknology kriptografi (cryptography). Keamanan
dari digital signature sudah dapat dijamin. Bahkan keamanannya lebih tinggi
dari tanda tangan biasa. Justru disini banyak orang yang tidak mau terima
mekanisme elektronik karena menghilangkan peluang untuk kongkalikong.
Inisiatif di Indonesia
Ada beberapa hal atau inisiatif yang sudah dilakukan di Indonesia, antara
lain:
-
Usaha dari Fakultas Hukum UI dan UNPAD.
Hukum-hukum yang terkait
Pada saat tulisan ini ditulis (Agustus 2000), baru saja keluar sebuah Keputusan
Presiden No. 96, tahun 2000, tanggal 20 Juli 2000, yang isinya tentang Bidang
Usaha yang tertutup bagi
Bahan Bacaan
-
Atip Latifulhayat, "Cyberlaw dan urgensinya bagi Indonesia"
-
Edmon Makarim, "Telematics law"