KTP Nasional, Kisruh DPS/DPT dan IT Masih ingatkah kita pada program KTP nasional yang pernah didengungkan di era pemerintahan Orde Baru pada era 1990-an? Ya, sebuah sistem yang saat itu dikatakan sebagai sistem terintegrasi secara nasional. Kemanakah KTP Nasional sekarang? saya pribadi sebagai warga Jatirahayu, Pondok Melati, sempat memperoleh KTP yang berwarna biru tersebut, namun menurut orang Kecamatan waktu itu, KTP yang saya miliki belum masuk KTP Nasional, walaupun wujud fisiknya sudah mirip KTP nasional :(. Sangat disayangkan, sistem ini terhenti seiring dengan runtuhnya era Orde Baru dan munculnya sistem Otonomi Daerah. Ok, sekarang mari lupakan sejenak KTP nasional. Mari kita lihat Paspor. Sejak beberapa tahun yang lalu, Ditjen imigrasi DEPKUMHAM telah memberlakukan apa yang disebut dengan sistem Paspor Nasional, dimana idenya saat itu adalah: dimanapun anda berada, maka paspor bisa dibuat secara mudah dan terkendali. Darimanapun anda keluar negeri, selama itu dilakukan secara legal (melalui pintu imigrasi), maka akan terdeteksi dan tersimpan dengan baik didatabase imigrasi. Proses pembuatan paspor kini bisa dimana saja, bahkan anda bisa mengajukan pembuatan paspor secara online.Ini sebuah kemajuan besar. Sebagai contoh: ketika tahun 2002, saya pertama kali membuat paspor di kantor imigrasi Cipinang (karena waktu itu sistem wilayah, saya tinggal di bekasi, maka pembuatan bisa diwilayah Cipinang untuk Jabodetabek). Tahun 2004, ketika ibu saya mau membuat paspor, pihak imigrasi Cipinang menolaknya dengan alasan bahwa kantor imigrasi Cipinang hanya melayani paspor TKI. Ibu saya disarankan untuk mengurus di kantor imigrasi Karawang. Pada 2007, ketika saya ingin memperpanjang/buat paspor baru saya datang ke kantor imigrasi Karawang dan ketika sudah hampir jadi, petugas imigrasi Karawang malah bertanya kepada saya, mengapa saya membuat paspor di Karawang. saya terheran-heran dengan pertanyaan tsb. Ternyata setelah dijelaskan oleh petugas imigrasi, ternyata sekarang bikin paspor bisa dimana saja. Tidak lagi terikat pada wilayah domisili, termasuk di Kantor Imigrasi Cipinang pun saya boleh membuat disana dan bahkan bisa juga via internet. Ok, sekarang kita lihat kisruh DPS/DPT(Daftar Pemilih Sementara/Tetap). Apa sih biang keladinya? Menurut informasi yang saya ketahui, data yang diambil KPU kali ini, berasal dari Data Kependudukan dibawah Depdagri. Data ini kemudian disortir dan dibersihkan kembali oleh KPU. Untuk ini saja, KPU perlu dana sekitar Rp 3 Triliun. Pada saat disortir dan dibersihkan, ternyata ada data-data yang ikut terbuang ataupun terinput lagi. Sebetulnya, bila ditilik secara ilmu database dan IT, secara logika saja semestinya akan jauh lebih hemat bila pemerintah kedepan mulai memikirkan imbas dan perencanaan jangka panjang terutama sekali dalam hal pendataan penduduk, mengingat pertumbuhan penduduk Indonesia kini telah mencapai 230juta, ketimbang menggunakan dana Rp 3T+ untuk kepentingan Pemilu/Pilkada saja. Rp.3T+ bila digunakan untuk pengembangan database kependudukan akan jauh lebih terasa manfaatnya karena ini bersifat jangka panjang. Bila tidak dimulai dari sekarang, tidak tertutup kemungkinan kisruh DPS, DPT akan terus berlanjut sampai kapanpun juga. Nah secara IT, sebetulnya DEPDAGRI atau departemen manapun juga yang berwenang bisa belajar dengan DEPKUMHAM yang telah berhasil dengan sistem Paspor Nasional. Itu contoh sederhana. Kita tahu, bahwa dibawah DEPDAGRI ada otonomi daerah yang mungkin saja ini menjadi benturan kewenangan akibat konflik kepentingan dengan PEMDA. Tapi ini sebetulnya bisa dipecahkan dengan sebuah solusi yang jelas:ketegasan.Contoh lainnya adalah DITJEN PAJAK dengan sistem pajak onlinenya. Cobalah pemerintah mulai bertindak soal KTP ini, segera dilanjutkan kembali sistem KTP Nasional (bikin KTP dimana saja bisa, tidak ada duplikasi, dsb).Berikut adalah sejumlah rekomendasi: 1) Pemerintah mulai menyiapkan kerangka jangka panjang implementasi KTP Nasional. 2) Bila tidak mungkin dilakukan dalam 1 tahun, implementasikan minimal dalam 3 tahun kedepan harus selesai. 3) Dengan otonomi daerah: PEMDA bisa diberi akses ke database Pusat DEPDAGRI, dimana PEMDA diberi kewenangan untuk tetap mengurusi masalah KTP juga. Namun bagi masyarakat yang ingin melakukannya secara online misalnya, maka DEPDAGRI juga bisa membuka sistem online pelayanan KTP. Ini tidak akan terjadi data ganda, sebab semuanya dalam 1 sistem database. 4) Verifikasi data yang harus terjamin. Walaupun dilakukan secara online, verifikasi tetap bisa dilakukan sebelum KTP seseorang diterbitkan. 5) Integrasi dengan sistem KK(kartu Keluarga), Pajak, termasuk juga dengan sistem KPU. Poin ini khusus untuk kedepan, setelah sistem KTP nasional berjalan. Jangan sampai negeri ini dipermalukan dengan misalnya 1 orang yang bisa memiliki 5 KTP:( Saran untuk KPU: 1) Kenapa KPU yang kali ini tidak mengedepankan penggunaan IT?Beda dengan KPU tahun 2004 yang lebih "IT friendly" dalam penyebaran informasi Pemilu. 2) DPS, DPT, Real Count,dsb agar bisa ditayangkan secara online diwebsite KPU. Jadi, tidak perlu menyuruh orang untuk berbondong2 datang ke PPS ataupun kantor kecamatan/kelurahan. Ada IT koq malah repot. Tayangkan saja diwebsite resmi KPU, semua orang bisa lihat tanpa perlu antri dan berdesakan. Apalagi, banyak pula yang memiliki kesibukan lain.Mereka bisa akses internet ataupun datang ke warnet. 3) Bila KPU tidak sempat mengupdate diwebsite, sebarkan kepada kalangan blogger, saya yakin mereka siap bantu untuk menyebarkan informasi seperti ini. Demikian sedikit tulisan dari saya. Semoga bisa tersisa dalam ingatan negeri ini ditengah kisruh sana-sini yang silih berganti ;) wassalammualaikum, Ahmad Alkazimy